Demo Blog

MUKTAMAR IPQAH II TAHUN 2010

by IPQAH KABUPATEN TANJAB BARAT on Nov.22, 2009, under

Muktamar II IPQAH adalah forum kedaulatan tertinggi anggota IPQAH, berwenang menetapkan Kebijakan Organisasi, Program Umum IPQAH dan Ketua Umum/Formatur Pimpinan Pusat IPQAH Masa Bakti 2010-2015.

Muktamar II IPQAH diikuti oleh: (a) Pimpinan Wilayah IPQAH dan utusan Pimpinan Daerah, berstatus sebagai PESERTA. (b) Mandataris PW IPQAH dan utusan Qari-Qariah dan Hafizh-Hafizhah dari Provinsi yang belum dibentuk Pimpinan Wilayahnya, berstatus sebagai PENINJAU. (c) Ketua Umum LPTQ Provinsi dan Kakanwil Kementerian Agama, berstatus sebagai UNDANGAN.

Peserta Muktamar adalah utusan Pimpinan Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang dan utusan Pimpinan Daerah dalam wilayah Provinsi sebanyak 7(tujuh) orang dan dilengkapi dengan (a) Surat Mandat dari Pimpinan Wilayah masing-masing. (b) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Peninjau mengirimkan utusan maksimal 3 (tiga) orang.

Peninjau dan Undangan, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPQAH.

Muktamar dilaksanakan pada tanggal 17-19 Desember 2010 bertempat di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta Muktamar diterima oleh Panitia di Arena Muktamar pada hari Kamis, 16 Desember 2010 pukul 14.00-18.00.

Peserta Muktamar berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; dan tidak dipungut biaya.

Hal-hal lain akan diatur oleh Panitia Muktamar dan Tata Tertib Muktamar II IPQAH.

PIMPINAN PUSAT IPQAH
1 komentar more...

1 komentar

Posting Komentar

Friends

MUKTAMAR IPQAH II TAHUN 2010

Muktamar II IPQAH adalah forum kedaulatan tertinggi anggota IPQAH, berwenang menetapkan Kebijakan Organisasi, Program Umum IPQAH dan Ketua Umum/Formatur Pimpinan Pusat IPQAH Masa Bakti 2010-2015.

Muktamar II IPQAH diikuti oleh: (a) Pimpinan Wilayah IPQAH dan utusan Pimpinan Daerah, berstatus sebagai PESERTA. (b) Mandataris PW IPQAH dan utusan Qari-Qariah dan Hafizh-Hafizhah dari Provinsi yang belum dibentuk Pimpinan Wilayahnya, berstatus sebagai PENINJAU. (c) Ketua Umum LPTQ Provinsi dan Kakanwil Kementerian Agama, berstatus sebagai UNDANGAN.

Peserta Muktamar adalah utusan Pimpinan Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang dan utusan Pimpinan Daerah dalam wilayah Provinsi sebanyak 7(tujuh) orang dan dilengkapi dengan (a) Surat Mandat dari Pimpinan Wilayah masing-masing. (b) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Peninjau mengirimkan utusan maksimal 3 (tiga) orang.

Peninjau dan Undangan, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPQAH.

Muktamar dilaksanakan pada tanggal 17-19 Desember 2010 bertempat di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta Muktamar diterima oleh Panitia di Arena Muktamar pada hari Kamis, 16 Desember 2010 pukul 14.00-18.00.

Peserta Muktamar berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; dan tidak dipungut biaya.

Hal-hal lain akan diatur oleh Panitia Muktamar dan Tata Tertib Muktamar II IPQAH.

PIMPINAN PUSAT IPQAH

Bookmark and Share

1 komentar:

TIPS&TRICK HANDPHONE mengatakan...

boleh minta alamat ipqah pusat pak ? kebetulan kami mau membentuk ipqah di kab batubara sumut.berhubung kami kab baru mekar.....hubungi saya di no hp 085359259191 081919934027

Posting Komentar

Featured Video

Labels

Increase Page Rank for Blogger and your site

Categories

Google Reclama

TEMPLATES AND HACKS

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!