Muktamar II IPQAH adalah forum kedaulatan tertinggi anggota IPQAH, berwenang menetapkan Kebijakan Organisasi, Program Umum IPQAH dan Ketua Umum/Formatur Pimpinan Pusat IPQAH Masa Bakti 2010-2015.
Muktamar II IPQAH diikuti oleh: (a) Pimpinan Wilayah IPQAH dan utusan Pimpinan Daerah, berstatus sebagai PESERTA. (b) Mandataris PW IPQAH dan utusan Qari-Qariah dan Hafizh-Hafizhah dari Provinsi yang belum dibentuk Pimpinan Wilayahnya, berstatus sebagai PENINJAU. (c) Ketua Umum LPTQ Provinsi dan Kakanwil Kementerian Agama, berstatus sebagai UNDANGAN.
Peserta Muktamar adalah utusan Pimpinan Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang dan utusan Pimpinan Daerah dalam wilayah Provinsi sebanyak 7(tujuh) orang dan dilengkapi dengan (a) Surat Mandat dari Pimpinan Wilayah masing-masing. (b) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Peninjau mengirimkan utusan maksimal 3 (tiga) orang.
Peninjau dan Undangan, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPQAH.
Muktamar dilaksanakan pada tanggal 17-19 Desember 2010 bertempat di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Peserta Muktamar diterima oleh Panitia di Arena Muktamar pada hari Kamis, 16 Desember 2010 pukul 14.00-18.00.
Peserta Muktamar berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; dan tidak dipungut biaya.
Hal-hal lain akan diatur oleh Panitia Muktamar dan Tata Tertib Muktamar II IPQAH.
PIMPINAN PUSAT IPQAH
Muktamar II IPQAH diikuti oleh: (a) Pimpinan Wilayah IPQAH dan utusan Pimpinan Daerah, berstatus sebagai PESERTA. (b) Mandataris PW IPQAH dan utusan Qari-Qariah dan Hafizh-Hafizhah dari Provinsi yang belum dibentuk Pimpinan Wilayahnya, berstatus sebagai PENINJAU. (c) Ketua Umum LPTQ Provinsi dan Kakanwil Kementerian Agama, berstatus sebagai UNDANGAN.
Peserta Muktamar adalah utusan Pimpinan Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang dan utusan Pimpinan Daerah dalam wilayah Provinsi sebanyak 7(tujuh) orang dan dilengkapi dengan (a) Surat Mandat dari Pimpinan Wilayah masing-masing. (b) Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Peninjau mengirimkan utusan maksimal 3 (tiga) orang.
Peninjau dan Undangan, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPQAH.
Muktamar dilaksanakan pada tanggal 17-19 Desember 2010 bertempat di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Peserta Muktamar diterima oleh Panitia di Arena Muktamar pada hari Kamis, 16 Desember 2010 pukul 14.00-18.00.
Peserta Muktamar berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi; dan tidak dipungut biaya.
Hal-hal lain akan diatur oleh Panitia Muktamar dan Tata Tertib Muktamar II IPQAH.
PIMPINAN PUSAT IPQAH

14 Desember 2012 pukul 01.57
boleh minta alamat ipqah pusat pak ? kebetulan kami mau membentuk ipqah di kab batubara sumut.berhubung kami kab baru mekar.....hubungi saya di no hp 085359259191 081919934027